4 Guru menjelaskan bahwa setelah membaca mereka akan berdiskusi. Guru juga menjelaskan tata tertib dalam berdiskusi dengan baik. Kegiatan Inti Membaca. 1. Guru mempersilakan peserta didik membaca cerita “Tak Muat Lagi”. Kosakata baru ditandai kuning agarpeserta didik memberikan perhatianlebih. 2.
Related PapersABSTRAK PENERAPAN SANKSI TERHADAP ANAK PENGGUNA SEPEDA MOTOR DI WILAYAH HUKUM POLRES BADUNG Masalah sikap berlalu lintas sudah merupakan suatu fenomena yang umum terjadi di kota-kota besar di negara-negara yang sedang berkembang. Persoalan ini sering dikaitkan dengan bertambahnya jumlah penduduk kota yang mengakibatkan semakin meningkatnya aktivitas dan kepadatan di jalan raya. Lalu lintas kendaraan yang beraneka ragam dan pertambahan jumlah kendaraan yang lebih cepat dibandingkan dengan pertambahan prasarana jalan yang mengakibatkan berbagai masalah lalu lintas seperti pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data Satlantas Polres Badung, tingkat pelanggaran lalu lintas para pelajar atau anak di bawah umur 16 tahun di kabupaten Badung relatif tinggi sepanjang tahun 2015. Dari total pelanggaran, sebanyak kasus dilakukan oleh para pelajar. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, maka pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan yang dikaji adalah sebagai berikut 1 Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap anak pengguna sepeda motor di wilayah hukum Polres Badung?, 2 Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi penerapan sanksi terhadap anak pengguna sepeda motor di wilayah hukum Polres Badung?. Permasalahan tersebut dikaji menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan kajian lapangan wawancara dan observasi serta kajian kepustakaan. Berdasarkan Teori Sistem Hukum Legal System Theory dari Lawrence M. Friedman dan penelitian di lapangan, maka penerapan sanksi terhadap anak pengguna sepeda motor di wilayah hukum Polres Badung adalah berupa sanksi tilang. Hambatan penerapan sanksi terhadap anak pengguna sepeda motor yang dihadapi oleh aparat kepolisan Satlantas Polres Badung seperti anak menangis ketika ditilang dan motornya disita, melawan petugas seperti anak menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi ketika akan ditilang dan anak bandel ketika sudah pernah ditilang, kembali lagi melakukan pelanggaran yang sama. Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi anak pengguna sepeda motor adalah upaya preventif berupa sosiolisasi tertib berlalu lintas dan upaya reprensif berupa penilangan terhadap anak pengguna sepeda motor. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan sanksi terhadap anak pengguna sepeda motor di wilayah hukum Polres Badung dibedakan menjadi tiga 3 bagian, yaitu struktur hukum berupa faktor penggunaan sepeda motor belum cukup umur, tidak membawa surat-surat kendaraan, tidak menggunakan helm, kelengkapan sepeda motor dan orang tua terlalu membebaskan anaknya untuk menggunakan sepeda motor. Substansi hukum berupa faktor anak pengguna sepeda motor kurang memahami tentang aturan lalu lintas. Budaya hukum berupa faktor orang tua terlalu membebaskan anaknya untuk menggunakan sepeda motor, pengaruh lingkungan tempat tinggal dan pergaulan anak di lingkungan rumah. Kata kunci Sanksi, Anak pengguna sepeda pidana atau sering disebut tindak pidana strafbaar feit dibedakan atas dua bentuk ,yaitu dalam bentuk pelanggaran overtredingen dan dalam bentuk kejahatan misdrijven. Secara teoritis sulit sekali membedakan antara kejahatan dengan pelanggaran. Suatu perbuatan dapat disebut pelanggaran apabila perbuatan perbuatan yang sifatnya melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah adanya undang-undang wet yang menentukan demikian 33. Masyarakat baru menyadarai hal tersebut merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict delik undang-undang. 34 Sementara itu yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum onrecht 35 33 Sutrisno, Pembagian Perbuatan Pidana dalam Kejahatan dan Pelanggaran, dalam sehingga meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalamAbstrak Judul Perancangan Buku Ilustrasi Pedoman Berlalu Lintas Bagi Pemohon Surat Izin Mengemudi Tujuan Perancangan Buku Pedoman ini adalah membuat buku pedoman yang mampu memberikan dan menambah wawasan mengenai etika dan tata tertib berlalu lintas bagi penggunanya. Dalam perancangan buku ini melalui proses wawancara dan observasi agar ilustrasi sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan. Pendekatan secara visual dapat memberikan gambaran tentang etika dan cara berkendara agar tampak lebih menarik. Dari segi visual, perancangan buku pedoman ini menggunakan teknik manual untuk sketsa karakter, storyboard dan layout. Diolah kembali menggunakan teknik digital sehingga menghasilkan bentuk vektor. Dengan pendekatan visual dalam sebuah buku pedoman, masyarakat khususnya remaja, diharapkan lebih mengerti dan memahami etika dan cara berlalu lintas sehingga mampu menghindari dan mencegah kecelakaan di jalan raya. Abstract Title Illustration Design Traffic Guide Book for Teenager Driving License Applicants The Purpose of this guide book is to create a guide book that can give information and improve driving knowledge and ethics. This book design based on interview and observation process what really happen on field. Visual approach can give an idea about ethics and how to drive to look more attractive. In terms of visual, design handbook using manual techniques for character sketches, storyboard and layoutarrangement. Reprocessed using digital techniques to produce vector shapes. By using Visual Approach in a guide book, teenagers are expected to be able to know more and understanding Ethiquetly in road so as to avoid and prevent traffic Akhir Hukum Kesejahteraan SosialKendaraan bermotor merupakan alat yang paling dibutuhkan sebagai media transportasi. Kendaraan dibagi menjadi dua macam, yaitu kendaraan Umum dan pribadi. Kendaraan umum merupakan kendaraan yang digunakan untuk angkutan massal, baik itu manusia maupun barang-barang. Contohnya bus, kereta api, angkutan umum adalah merupakan kendaraan yang bersifat umum dan sering dipergunakan sebagai alat transporstasi massal. Kendaraan pribadi adalah kendaraan yang digunakan sehari-hari untuk kepentingan pribadi. Kendaraan itu berupa mobil dan motor sebagai alat transportasi pribadi yang sering digunakan masyarakat. Pesatnya kemajuan jaman, membuat kendaraan bermotor sangat dibutuhkan sebagai media transportasi. Untuk mencapai suatu tujuan membutuhkan kendaraan, baik yang digunakan secara pribadi maupun umum. Kendaraan bermotor membuat efisiensi waktu dan tenaga karena diciptakan memang untuk membantu aktivitas manusia. Melihat kondisi saat ini, kendaraan roda dua atau motor adalah pilihan yang praktis bagi orang yang memilih berkendaraan pribadi. Selain praktis, motor adalah kendaraan yang bebas macet dan irit BBM, sehingga motor merupakan kendaraan yang menjadi pilihan masyarakat luas. Karena fungsinya sebagai alat transportasi yang praktis, kendaraan roda dua atau motor menjadi pilihan favorit masyarakat. Motor dipilih karena harganya yang bisa dijangkau oleh hampir semua kalangan masyarakat. Pembayaran bisa dilakukan secara kredit. Selain itu bisa melihat bahwa penawaran bermacam-macam motor menjadi daya tarik tersendiri. Setiap merek melakukan promosi besar-besaran dengan harga dan jaminan. Slogan yang menyerukan motor paling
UpayaPolisi Lalu Lintas dalam Meningkatkan Tertib Lalu Lintas bagi Pengguna Kendaraan Bermotor (Studi pada Siswa SMK N I Ranah Ampek Hulu Tapan) Upaya Pusat Pengembangan Ilmiah dan Penelitian Mahasiswa (PPIPM) dalam Meningkatkan Kemampuan Mahasiswa UNP dalam PKM 5 bidang; Upaya Satpol PP Kota Padang Dalam Memberantas.