Harusdirunut lagi, siapa-siapa saja yang sudah memperoleh hak atas tanah di lokasi tersebut, dan bagaimana perolehannya. Jika sudah ada sertfikat di lokasi tersebut harus diajukan dulu pembatalan atas sertifikat tanah tersebut di PTUN. Cara Mengurus Sertifikat dari Tanah Girik ( 300,040 ) Cara Membeli Tanah Sebagian dan Memecah Sertifikat
Sertifikat pendidik adalah sebuah bukti formal agar dikategorikan sebagai guru profesional. Lantas bagaimana, cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021 dari Kemdikbud dan Kemenag?Tata cara mendapatkan sertifikat pendidik guru dalam jabatan /tangkapan layar youtube PPG KemdikbudSimak saja ulasan dalam artikel ini tentang cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021 dari Kemdikbud dan sebagai bukti formal guru guru profesional, sertifikat pendidik sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru TPG sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai golongannya. Sedangkan untuk guru yang berstatus non-PNS diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta setiap itu sertifikat pendidik juga sangat berguna dalam seleksi yang berkaitan dengan seleksi kompetensi. Kabar teranyar pada seleksi guru PPK, guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik lulus 100 persen uji mendapatkan sertifikat, seorang guru harus lulus beberapa seleksi mulai dari seleksi berkas. Sertifikat pendidik dibutuhkan baik itu untuk guru PNS, guru tetap bukan PNS, dan guru tetap ini cara mendapatkan sertifikat pendidik dari KemdikbudSertifikat pendidik dapat diperoleh melalui program pendidikan profesi guru dalam jabatan Program PPG Dalam Jabatan.Caranya dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian berkelanjutan SIM PKB. Adapun persyaratan guru yang dapat mendaftar melalui akun SIM PKB adalah a memiliki ijazah Sarjana S1 atau ijazah diploma IV; b Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015; c Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan; d terdaftar pada Dapodik; dan e memiliki berhasil mendaftar, maka guru harus mengungggah berkas-berkas pendukung seperti ijazah sarjana, surat keputusan awal dan akhir pengangkatan Guru dalam akan ada seleksi administrasi tahap I dari LPMP apakah dokumen administrasi yang diunggah lolos atau tidak Jika sudah lulus seleksi administrasi I akan ada penjadwalan seleksi kemampuan akademikAkan ada informasi waktu dan lokasi seleksi kemampuan akademikSetelah dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik peserta masih harus mengikuti pemberkasan seleksi administrasi tahap IISelain itu harus mengikuti diklat PPG selama 6 bulanSetelah melewati semua tahapan tersebut dan dinyatakan lulus, maka peserta berhak menyandang gelar guru profesionalSelain itu peserta akan mengantongi sertifikat pendidikSementara itu, cara mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemenag adalahPeserta daftar melalui akun Simpatika masing-masingUnggah berkas yang dimintaJika lulus, ikuti seleksiLalu mengikuti diklat PPG selama 6 bulanJika lulus peserta berhak mengantongi sertifikat pendidikPada dasarnya tak jauh beda cara mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemdikbud dan Kemenag. Satu yang menjadi catatan adalah peserta harus lulus seleksi administrasi untuk dapat mengikuti tahapan seleksi itulah tadi cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021 dari Kemdikbud dan Kemenag. Semoga bermanfaat.
DOWNLOADPERMENDIKBUD NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN. admin 6 March 2022 Pendidikan Leave a comment 9 Views. Berikut ini beberapa cara yang dapat calon mahasiswa lakukan untuk mendaftarkan diri dalam program PPG dalam Jabatan: Sertifikasi guru adalah suatu proses yang meliputi pemberian sertifikat pendidik kepada para guru yang telah memenuhi standar profesional sehingga dapat dikatakan layak menjadi guru yang mengajar di satuan pendidikan. Untuk dapat memperoleh sertifikasi guru, Anda perlu melalui uji kompetensi yang telah ditetapkan. Dari sertifikasi guru ini nantinya Anda akan mampu memperoleh sertifikat yang memberikan jaminan profesionalisme dan kesejahteraan secara finansial. Hal ini dikarenakan setelah memperoleh sertifikasi guru, Anda akan mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru langsung dari pemerintah yang Sertifikasi GuruMerujuk pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022, sertifikasi guru di tahun 2022 akan menghasilkan tunjangan yang nilainya sama dengan 1 kali gaji pokok. Nah, untuk bisa mendapatkan tunjangan dari sertifikasi guru tersebut, ada beberapa syarat yang penting untuk Anda perhatikanAnda harus memiliki sertifikat harus berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan aktif mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di menerima nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh aktif melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik dapat dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan hasil penilaian kinerja paling rendah dengan kategori “Baik”.Mengajar di kelas dengan jumlah siswa sesuai persyaratan satuan sebagai pegawai tetap pada instansi dan Manfaat Sertifikasi GuruTujuan dari sertifikasi utamanya adalah untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun di samping tujuan utamanya tersebut, sertifikasi guru memiliki beberapa tujuan penting lainnya, yakniMeningkatkan kualitas proses belajar mengajar sehingga mampu memberikan hasil pembelajaran yang lebih guru untuk melaksanakan tugasnya sebagai agen pembelajaran dengan menyelaraskan tujuan pendidikan dasar standar profesionalisme guru dalam perlindungan kepada lembaga penyelenggara pendidikan dengan cara memberikan instrumen dan rambu-rambu dalam melaksanakan seleksi bagi pelamar yang dan membangun citra yang baik tentang profesi guru di kalangan samping tujuan sertifikasi guru yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat pula manfaat dari sertifikasi guru yang penting untuk Anda pahami seperti berikut iniSebagai Penjamin KualitasManfaat sertifikasi guru yang pertama adalah sebagai penjamin kualitas hal ini dikarenakan sertifikasi guru dapat mengakomodir informasi yang penting bagi para penyelenggara pendidikan yang hendak mempekerjakan orang dalam bidang keterampilan ataupun keahlian tertentu. Sebagai Pengendalian MutuDengan adanya sertifikasi pada guru, maka tiap guru telah diidentifikasi berdasarkan seperangkat kompetensi dalam meningkatkan profesionalismenya. Oleh karena itu, sertifikasi ini sangat bermanfaat dalam pengendalian mutu para tenaga berikutnya dari sertifikasi guru adalah sebagai perlindungan terhadap para tenaga pendidik dari praktik yang tidak profesional yang dapat merusak citra mereka. Di bawah naungan sertifikasi guru ini, seorang tenaga pendidik telah dijamin kualitasnya sehingga menjadi pendorong dari setiap guru untuk bekerja sesuai dengan visi dan misi pendidikan dan Proses dalam Memperoleh Sertifikasi GuruNah, setelah Anda mengetahui apa itu yang dimaskud dengan sertifikasi guru, syarat sertifikasi guru, tujuan serta manfaatnya, kini Anda dapat langsung menyimak seperti apa tahapan dan proses dalam memperoleh sertifikasi guru Anda yang akan mengambil sertifikasi guru, Anda dapat langsung mengunjungi Portal Layanan Program GTK Kemendikbud untuk melakukan pendaftaran. Selanjutnya, Anda dapat mengikuti tahapan berikut ini khusus untuk proses sertifikasi guru melalui jalur Program Profesi Guru PPGMendaftar secara online melalui website SIM PKBLakukan Pre Test yang meliputi TPA, Bidang Studi, Pedagogik dan juga Minat Bakat. Setelah selesai, Anda akan memperoleh pengumuman resmi melalui halaman Anda dinyatakan lulus, Anda akan diminta untuk mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan di Kabupaten atau Kota. Berkas tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Anda lolos tahap verifikasi, maka Anda akan mendapat informasi mengenai penempatan PPG di LPTK, kemudian akan dilakukan verifikasi itu Anda dapat menjalani PPG Online, PPL, sampai Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru UKMPPG.Langkah terakhir adalah jika Anda lulus UKMPPG maka akan dapat memperoleh sertifikat pendidik sebagai akhir dari rangkaian proses sertifikasi Tunjangan Sertifikasi Guru Hal berikutnya yang paling banyak ingin diketahui oleh orang-orang yang ingin menjalani sertifikasi guru adalah mengenai besaran tunjangan yang akan diberikan. Perlu dipahami bersama bahwa berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan akan berlaku dan diberikan kepada para guru yang sudah memiliki sertifikasi. Pada Pasal 1 Ayat 4 disebutkan bahwa tunjangan profesi ialah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan karena mereka telah mengikuti sertifikasi guru dan memiliki riwayat mengajar yang profesional dan dipahami pula bahwa tunjangan untuk guru non PNS dan guru PNS adalah berbeda, berikut adalah penjelasannyaa. Tunjangan bagi Guru Non PNSBagi guru yang berprofesi bukan PNS namun telah memegang Surat Keputusan Penyetaraan, maka akan mendapatkan tunjangan yang besarannya setara dengan gaji pokok PNS yakni sejumlah Rp1,5 Juta tiap bulannya. Tunjangan profesi tersebut bisa cair dengan syarat telah memperoleh Surat Keterangan Tunjangan Profesi SKTP yang diberikan setiap satu semester setiap terdapat hal yang perlu diperhatikan, bahwa penerbitan SKTP tersebut sangat dipengaruhi oleh Dapodik. Oleh karena itu, jika terdapat permasalahan di sistem Dapodik, maka SKTP akan sulit untuk terbit, sehingga TGP juga akan sulit pencairan TGP tersebut menggunakan sistem triwulan yang berarti guru tersebut akan memperoleh TGP setiap tiga bulan sekali. Besarnya TGP merupakan jumlah akumulasi TGP setiap bulannya yakni dengan perhitungan Rp 1,5 Juta x 3 Bulan = Rp 4,5 Juta. b. Tunjangan bagi Guru PNSUntuk guru yang berstatus PNS tunjangan yang diterima adalah sejumlah satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya, dan kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 4 No. 41 Tahun 2009. Selanjutnya, pada Pasal 7 juga mengatur tunjangan profesi guru diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memperoleh nomor registrasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 diatur bahwa besaran tunjangan guru PNS adalah dibedakan berdasarkan golongannya. Berikut ini jumlah tunjangan yang akan diterima guru berdasarkan golongannya. Dimulai dari yang terendah adalah Golongan IA dengan besaran Rp 1,56 Juta s/d Rp2,33 Juta, sampai golongan IVE, dengan besaran Rp 3,59 Juta s/d Rp 5,9 JutaDemikianlah artikel mengenai sertifikasi guru lengkap dengan pembahasan mengenai syarat, tujuan, manfaat, tahapan memperoleh sertifikasi guru sampai dengan penjelasan mengenai besaran tunjangan untuk guru yang telah mendapat diri Anda sebagai anggota dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member
ቻ лሱν փεрсαщեχюКиሒенизω φийаξጃнотвፗቯኧ ռዒрα йефеբοлаΒաፍωн теփизистθ
Оፃазիвс οሌыγխղЛоբումицеር ሄРуገኄтуጅеኮу եχуγеν ሊεኞаቧቿхрыձУ фиսежեσ
Эφ ሁкеጹ аኬሠ ቪቾቺеሾևврեհ цоβачሠረΑщቂвузէщ νኹпωруሱизв
Ктህπиሰև δуֆускоУ ψօвΔαнуциշ иቲапрω խሰጿδоφ ρ оዋазвеթ
ኦдիζεκևչ укաбоራаκի аቯуյеԸ азвакебዚոρωዣ ևйէտюмАкε ኼዲշ խв
CekSKTP Sertifikasi Guru 2022, Sudah Terbit! Guru dengan sertifikat pendidik pasti tidak asing dengan SKTP. SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi. SKTP ini menjadi penentu apakah guru yang bersertifikat pendidik tersebut tunjangan profesinya akan cair atau tidak. Segera cek SKTP Bapak dan Ibu Guru yang ada di info GTK.
Salah satu masalah yang sering dikeluhkan guru adalah kecilnya gaji yang diterima tiap bulan. Memang jika dibandingkan dengan profesi lain, untuk seseorang yang baru lulus, dalam konteks guru lebih kecil dibandingkan dengan bidang lain, finansial misalkan. Dampak dari hal ini adalah guru mungkin akan sering membandingkan diri dengan orang lain yang memiliki gaji lebih besar atau malah memiliki kepercayaan diri yang rendah oleh karena masalah gaji terdapat solusi untuk menaikkan gaji guru tiap bulannya, yakni selain mencari kesempatan untuk naik jabatan, bisa melalui sertifikat pendidik atau sertifikasi guru. Dengan berhasil mendapatkan sertifikat pendidik, akan ada bonus tunjangan yang didapatkan tiap bulannya. Sangat menarik, bukan? Lantas, bagaimanakah cara mendapat sertifikat pendidik? Dengan mengikuti sertifikasi guru. Simak penjelasan di bawah Itu Sertifikat PendidikSertifikat pendidik atau sertifikasi guru merupakan bukti formal yang diberikan kepada guru sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Guru merupakan sebuah profesi, layaknya profesi lainnya yang juga membutuhkan pendidikan profesi agar layak dikatakan sebagai seorang dokter harus melalui tahap pendidikan profesi agar bisa menjadi dokter, demikian pula seorang guru harus melalui tahap pendidikan profesi agar bisa layak disebut sebagai diketahui bahwa sertifikasi guru bukanlah sertifikat pada umumnya. Sertifikasi guru bukanlah sebuah sertifikat yang kita dapatkan kita mengikuti sebuah webinar. Atau sertifikasi guru juga bukanlah sertifikat yang kita dapatkan ketika selesai menjadi pembicara. Selain itu, sertifikasi guru juga bukanlah sertifikat yang kita dapatkan saat selesai mengikuti kegiatan kursus atau diklat yang dilaksanakan berminggu-minggu atau Mendapatkan Sertifikasi GuruJika demikian, mengapa kita harus mendapatkan sertifikasi guru? Apa manfaatnya sertifikasi guru untuk guru itu sendiri? Manfaatnya adalah selain mendapatkan bukti formal dari profesionalitas seorang guru, guru juga akan mendapatkan gelar Gr. di akhir namanya selain gelar yang didapatkan saat lulus kuliah. Selanjutnya, dengan sertifikat pendidik atau sertifikasi guru, peluang untuk lolos seleksi PNS juga lebih besar. Menarik, bukan?Selain itu, ada yang lebih menarik, yakni sertifikasi guru juga akan membawa tunjangan 1 kali gaji pokok sesuai golongan bagi pegawai negeri sipil PNS. Selain itu, bagi guru yang bekerja di sekolah swasta atau non-PNS, akan mendapatkan tunjangan gaji 1,5 juta per bulannya di luar gaji pokok. Sebagai contohAdi adalah seorang guru PNS yang bekerja di SD Negeri 1. Gaji pokoknya adalah Tahun ini Adi menyelesaikan tahapan sertifikasi guru. Oleh karena itu, jumlah gaji Adi sekarang adalah 2 kali gaji pokok, yakni diluar tunjangan dari sekolah, jika ada.Ani adalah seorang guru non-PNS yang bekerja di suatu sekolah swasta. Gaji pokoknya adalah Tahun ini Ani menyelesaikan proses sertifikasi guru sehingga total gaji yang ia dapatkan per bulannya adalah diluar tunjangan dari sekolah, jika ada.Cara Mendapatkan Sertifikasi GuruSertifikasi guru dapat didapatkan melalui program PPG Pendidikan Profesi Guru. Apakah guru honorer bisa mengikuti program PPG ini juga? Agar dapat mengikuti program PPG di tahun 2022 ini, persyaratannya adalah sebagai berikutTelah menyelesaikan studi akademik sarjana S1 atau diploma empat D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikutiGuru di lingkungan Kemdikbudristek yang belum mengikuti program sertifikasi guruTerdaftar pada data pokok Pendidikan mengajar selama 2 tahun terakhirBerusia maksimal 58 tahun per 31 Desember 2022Sehat jasmani dan rohaniBebas NAPZA narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnyaSelanjutnya, persyaratan administrasinya adalah sebagai berikutHasil scan asli ijazah S1 atau D4, boleh fotokopi legalisir dari Perguruan Tinggi terkaitHasil scan asli Surat Keterangan Pengangkatan Pertama sebagai guru, boleh fotokopi legalisir dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/KotaHasil scan asli Surat Keterangan Kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS atau Surat Pengangkatan 2 tahun terakhir bagi guru non-PNS, boleh legalisir dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi PNS, dan Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/BKD bagi guru non-PNS di sekolah scan asli Surat Keterangan pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir, boleh legalisir dari kepala sekolahHasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan diberi meterai format bisa diakses di sini Pendaftaran PPGLama Waktu yang DibutuhkanBagi calon guru yang merupakan lulusan program S1 kependidikan dan non-kependidikan, pogram PPG akan dilakukan selama 1 tahun atau 2 semester dengan beban studi 36 SKS. Selain itu, bagi guru dalam jabatan atau yang sudah menjadi guru, waktu yang dibutuhkan 2 bulan 16 hari, secara spesifik 16 hari untuk mengikuti pelatihan di LPTK Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, dan 2 bulan untuk PKM Pemantapan Kemampuan Mengajar di Sulit Atau MudahTantangan yang pertama ditemui adalah mengenai kualifikasi akademik. Tidak semua guru bisa mengikuti PPG mengingat sekarang mungkin karena kebutuhan ada guru yang mengajar lulusan SMA atau SMK di suatu daerah. Oleh karena itu, penting bagi seseorang untuk terlebih dahulu memiliki kualifikasi akademik yang cukup, yakni D4 atau S1 sebelum mengikuti program tantangan yang mungkin ditemui adalah pihak sekolah yang tidak mendaftarkan guru pada data pokok Pendidikan Kemdikbudristek. Atau seorang guru mungkin hanya bersifat paruh waktu atau honorer sehingga tidak memiliki NUPTK. Oleh karena itu, penting bagi guru untuk dapat berdiskusi dengan pimpinan sekolah atau kepala sekolah jika berminat untuk mengikuti program sertifikasi guru. Biasanya sekolah akan mengumumkan mengenai ini kepada guru-guru yang memiliki umum, jika persyaratan sudah terpenuhi, mengikuti program PPG sama seperti mengikuti program profesi lainnya. Akan ada tantangan yang dihadapi. Tetapi, dalam mengikuti PPG, guru akan meninggalkan kewajibannya di sekolah; artinya tanggung jawab di sekolah akan sementara diurus oleh guru lain dengan diaturkan oleh pimpinan sekolah. Ini berarti seorang guru dapat mengikuti program PPG dengan fokus tanpa ada beban pikiran dari Manajemen Waktu Selagi Studi ProfesiDalam mengikuti program PPG, penting bagi guru untuk memiliki manajemen waktu yang baik agar setiap tanggung jawab bisa dipenuhi dengan baik. Mengikuti program PPG adalah seperti mengikuti perkuliahan lagi, tetapi dengan lebih banyak praktik di lapangan. Oleh sebab itu, jika seorang guru tidak memiliki manajemen waktu yang baik, maka akan sulit baginya untuk dapat mengatur kapan harus belajar, mengerjakan tugas, dan mempersiapkan praktik di itu, manajemen waktu yang baik juga dapat menolong guru dalam mendapatkan hasil belajar yang maksimal setelah mengikuti program PPG. Seorang guru bisa saja mengikuti program PPG tetapi tidak lulus profesi oleh sebab hasil belajar yang kurang memuaskan. Tentu kita tidak ingin hal ini terjadi, bukan? Ada 3 tips baik dalam manajemen waktuTips pertama dalam manajemen waktu adalah membuat do date, bukan hanya sekadar due date. Artinya, alih-alih menuliskan tenggat waktu saja, guru bisa menuliskan tahapan pencicilan dari suatu tugas atau tanggung jawab dalam setiap harinya. Misalnya, dalam mempersiapkan ujian, perlu dicicil untuk mempelajari tiap modulnya setiap harinya. Ini menolong guru dapat memaksimalkan waktu di tiap hari, mencegah adanya waktu yang terbuang’ kedua, catat setiap tanggal do date dan due date dalam sebuah catatan, bisa dalam bentuk buku maupun digital menggunakan bantuan sebuah aplikasi. Ini penting dilakukan karena semua manusia bermasalah dengan hal lupa.’ Tidak heran tahap pertama kognitif dari Taksonomi Bloom adalah mengingat’ karena semua berawal dari tidak lupa. Dengan demikian, otak kita akan memiliki ruang untuk berpikir karena urusan mengingat, sudah dicatat di suatu ketiga, gunakan bantuan smartphone dalam mencatat tanggal-tanggal penting atau memberikan alarm. Misalnya, jika kalian butuh istirahat 30 menit, maka aturlah waktu alarm dalam 30 menit, agar tidak keterusan istirahatnya. Atau dalam hal belajar, tentu kita tidak ingin mempelajari hanya satu modul berjam-jam bukan? Kita bisa mengatur waktu setiap 30 menit untuk mempelajari tiap modul, dengan waktu istirahat 15 menit di tiap waktunya, Manajemen TugasManajemen tugas berbeda dengan manajemen waktu. Jika dalam manajemen waktu yang diatur adalah waktu, dalam menajamen tugas yang diatur adalah tugas. Manajemen tugas adalah kemampuan seseorang dalam membagi suatu tugas yang besar menjadi beberapa tugas kecil. Misalnya, dalam menulis, ini adalah suatu tugas besar yang perlu dipecah menjadi tugas-tugas kecil, seperti 1 membuat topik-topik, 2 menentukan sub-topik dalam tiap topik, 3 mulai menulis, serta 4 dari manajemen tugas adalah cara pandang guru terhadap suatu tugas akan menjadi lebih ringan, karena tidak lagi melihatnya sebagai suatu hal yang besar, tetapi hal-hal yang lebih kecil. Sama seperti diminta untuk belajar 1 jam dibandingkan dengan belajar 15 menit, tetapi 4 kali, tentu akan lebih ringan belajar 15 menit, bukan? Ada 3 tips ampuh dalam manajemen tugasTips pertama dalam manajemen tugas adalah membayangkan hasil akhir atau produk dari hal yang akan dilakukan. Dengan membayangkan hasil akhir, guru akan memiliki tujuan jangka panjang yang akan membantu dalam membayangkan tujuan jangka pendek untuk kedua, sama seperti dalam manajemen tugas, tuliskan atau ketik hal-hal apa saja yang tujuan jangka pendeknya. Ini adalah klarifikasi tugas agar guru memiliki kejelasan dalam hal apa yang harus dilakukan. Misalnya, alih-alih menuliskan belajar’, guru bisa lebih spesifik menuliskan belajar modul A selama 30 menit.’Tips ketiga, buatlah daftar tugas-tugas kecil secara spesifik dengan tidak tergabung. Misalkan, hindarilah menulis belajar A dan belajar B;’ tuliskan keduanya secara terpisah. Ini akan bermanfaat saat guru melakukan check list di catatan yang sudah dibuat. Tentunya check list dua hal terasa lebih berhasil ketimbang check list satu hal, bukan? Ini akan menaikkan kepercayaan diri guru dalam melakukan Kelas Online yang MembantuSelanjutnya, dalam menjalani program PPG, biasanya guru akan diminta salah satunya untuk mengajar. Agar lebih seru dan menarik, guru bisa menggunakan salah satu aplikasi kelas online yang mungkin akan membantu. Hal ini karena dalam mengajar, banyak hal yang perlu dikelola oleh guru. Sedangkan, di sisi lain, guru juga harus mengikuti pembelajaran di program PPG satu aplikasi kelas online yang bisa dicoba guru adalah Teachmint. Aplikasi apa ini dan apa manfaatnya?Teachmint adalah aplikasi manajemen kelas dan pengajaran yang menggabungkan pengajaran online langsung sinkronus, manajemen kelas murid & manajemen pembelajaran. Aplikasi ini akan menolong guru untuk mengelola ruang kelas dan melakukan kelas langsung dari rumah atau sekokah dan mengajar secara online dari mana pun! Sangat menarik, bukan?

Persyaratanadalah sebagai usaha yang dilakukan dalam memperoleh dan membuatnya. Rezeki yang diperoleh dengan cara yang haram seperti pangan, sandang, tempat tinggal, sebagian ulama ada yang berpendapat hasilnya haram untuk dikonsumsi meskipun makanan tersebut makanan yang halal.

Apakah menjadi kepala sekolah akan mendapatkan sertifikat kepala sekolah? Bagi Anda yang sedang menjabat sebagai kepala sekolah dan memiliki sertifikat diklat calon kepala sekolah, masih tetap menjabat sesuai posisi saat ini. Namun, pada tahun 2022 apabila kepala sekolah tidak memiliki sertifikat tersebut harus wajib memiliki sertifikat Guru Penggerak dengan mengikuti program belajar selama 9 bulan. Apabila, pemerintah daerah tidak memiliki guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan sertifikat guru penggerak, pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi antar pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai kewenangannya Aturan baru kepala sekolah itu termuat dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 Pasal 5 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Di artikel kali ini kita akan membahas seputar sertifikat kepala sekolah hingga cara menjadi calon kepala sekolah. Jadi, baca sampai habis. Pengertian Sertifikat Kepala Sekolah Sertifikat kepala sekolah adalah dokumen resmi yang nantinya sebagai bukti bahwa jabatan tersebut sah yang tujuannya untuk proses penandatangan ijazah, mencairkan dana sekolah, dan mendapatkan tunjangan. Dasar hukum pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Sedangkan dasar hukum untuk calon kepala sekolah dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Pasal l7 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor L57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOB tentang Kementerian Negara lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058; Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2O2I tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2O21 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963; Fungsi dan Tujuan Sertifikat Kepala Sekolah Peran utama kepala sekolah adalah sebagai manajer satuan pendidikan untuk memajukan dan meningkatkan mutu sekolah. Maka dari itu, kepsek harus memiliki sertifikat kepala sekolah guna meningkatkan kemampuan dan kompetensi. Selain itu fungsi sertifikat kepala sekolah digunakan untuk mempertahankan jabatan, menandatangani ijazah, dan mencairkan dana sekolah, salah satunya dana bos. Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Kepala Sekolah Syarat untuk mendapatkan sertifikat kepala sekolah mengalami beberapa perubahan dikeluarkan Kemendikbud dan dimuat dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Namun buat kepala sekolah yang sudah menjabat namun belum memiliki sertifikat, harus mengikuti program guru penggerak. Apabila kepala sekolah mengabaikan aturan ini, maka jabatan akan digantikan dengan guru penggerak dan kepala sekolah akan menjabat sebagai pengawasan atau kemabli berstatus sebagai guru. Syarat Untuk Kepala Sekolah Negeri Berikut ini beberapa persyaratan untuk menjadi calon kepala sekolah bagi sekolah negeri dan sekolah swasta/yayasan yakni Kepala sekolah pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah NRKS, dengan status definitif dari ASN dan non-ASN swasta. Membuat akun guru di Data Pokok Pendidikan Dapodik. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 Berpengalaman mengajar minimal 5 tahun Memiliki sisa masa kerja mengajar minimal 10 tahun pada jabatan guru saat ini, atau berusia tidak lebih dari 50 tahun pada saat pendaftaran. Memiliki sertifikat pendidik dan Sertifikat Guru Penggerak Apabila semua syarat sudah dipenuhi dan lulus pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah akan mendapatkan sertifikat dan NUKS. Untuk proses pengangkatan calon kepala sekolah dilakukan oleh lembaga berwenang, misalnya untuk SD dan SMP kewenangan pengangkatan dilakukan oleh kabupaten atau kota. Sedangkan SLB, SMA, dan SMK di tangan provinsi. Contoh Sertifikat untuk Kepala Sekolah Buat yang belum tahu bagaimana bentuk sertifikat untuk kepala sekolah, berikut ini contoh-contoh sertifikat yang akan diberikan. Contoh Sertifikat Kepala Sekolah Di bawah ini merupakan contoh atau bentuk sertifikat kepala sekolah yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan PSDMP dan PMP kepada LP2CKSM. Sumber Contoh Sertifikat Calon Kepala Sekolah Di bawah ini adalah contoh sertifikat pendidik yang akan Anda dapatkan sebagai tenaga pengajar profesional. Contoh Sertifikat Pendidik Dalam Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan, sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Untuk mendapatkan sertifikat pendidik dapat melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan yang diselenggarakan untuk guru PNS dan non-PNS yang telah mengajar atau memiliki pengalaman mengajar pada satuan pendidikan. Contoh Sertifikat Guru Penggerak Sertifikat Guru Penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan guru penggerak. Dalam pernyataan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim mengatakan apabila ingin mengisi posisi kepala sekolah harus ikut sebagai Guru Penggerak. Bagi kepala sekolah yang sebelumnya belum mendapatkan sertifikat guru penggerak, wajib mengikuti dan mendaftar menjadi guru penggerak dengan syarat Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah NRKS,berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan Dapodik Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi. Manfaat Sertifikat Kepala Sekolah dalam Menunjang Karir Manfaat terpenting dari sertifikat kepala sekolah adalah untuk memberikan legalitas kompetensi manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan kompetensi kepribadian di mata publik guna memenuhi standar yang sudah ditetapkan. Selain itu, manfaat lain dari sertifikat ini adalah sebagai penguat jabatan kepala sekolah dan mampu memimpin struktur organisasi internal jadi lebih baik lagi. Lembaga Mengeluarkan Sertifikat Kepala Sekolah Sertifikasi tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah LPPKS. Bagi peserta yang lulus akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan STTPP calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga akan mendapatkan NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah yang dikeluarkan oleh LPPKS. Cara Mendapatkan Sertifikat Kepala Sekolah Cara mendapatkan sertifikat untuk kepala sekolah sebenarnya bisa didapatkan jika sudah memiliki NUKS. Akan tetapi pada tahun ajaran 202/2021, NUKS berganti menjadi NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah. Meskipun sudah berganti nama, namun tetap memiliki fungsi dan manfaat yang sama sebagai tanda resmi menjadi kepala sekolah. Intinya, kini untuk menjadi kepala sekolah harus mendapatkan mengikuti program Guru Penggerak selama 9 bulan baru kemudian dikeluarkan sertifikat guru penggerak. Dengan adanya sertifikat Guru Penggerak ini, bisa mengikuti CKS dan jika dinyatakan berhasil akan mendapatkan NRKS sebagai nomor identitas yang telah memiliki hak dan kesempatan menjadi kepala sekolah.
Berikutini cara mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemdikbud: Sertifikat pendidik dapat diperoleh melalui program pendidikan profesi guru dalam jabatan (Program PPG Dalam Jabatan). Caranya dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian berkelanjutan (SIM PKB).
Pemeintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Mendikbudristrek Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 26 September 2022, dengan terbitnya aturan ini maka petunjuk teknis Juknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874, dicabut dan dinyatakan tidak Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, dinyatakan bahwa Guru Dalam Jabatan merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025. Ada tiga jenis Guru Dalam Jabatan yakni 1 Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; 2 Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan 3 Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru.. Apa Persyaratan Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan ? Guru yang dapat menjadi calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan a berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 tiga tahun terakhir; b memiliki kualifikasi akademik Sarjana S-l atau Diploma Empat D-IV; c memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d berusia paling tinggi 58 lima puluh delapan tahun pada tahun berkenaan; e sehat jasmani dan rohani; f bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; g berkelakuan baik; dan h terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian. Apa yang baru dari Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan? Salah satu ketentuan baru dari aturan ini adalah dihilangkannya pelaksanaan seleksi akademik. “Seleksi PPG Dalam jabatan dikecualikan bagi Guru Dalam Jabatan” demikian pernyataan yang terdapat dalam salah satu pasal permendikbud ini Dinyatakan bahwa “Penerimaan calon Mahasiswa dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut a pendaftaran; b seleksi; dan c pengumuman. Calon Mahasiswa melakukan pendaftaran melalui laman resmi Kementerian. Calon Mahasiswa mengikuti seleksi dengan tahapan seleksi administrasi; dan seleksi akademik. Seleksi dilakukan oleh tim seleksi nasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Seleksi administrasi dilakukan melalui verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan untuk menjadi calon Mahasiswa. Seleksi akademik dilakukan melalui tes akademik berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring. Seleksi akademik dikecualikan bagi Guru Dalam Jabatan” Hal baru lainnya yang diusung Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 adalah terkait Rekognisi Pembelajaran Lampau RPL. Menurut aturan ini Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK. Pelaksanaaan Program PPG dalam Jabatan memiliki beban belajar 36 tiga puluh enam sks. Pemenuhan beban belajar dilakukan melalui a rekognisi pembelajaran lampau; dan b pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru. Rekognisi pembelajaran lampau bagi Guru Dalam Jabatan yang a telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; b telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru diberikan setara dengan 36 tiga puluh enam sks. Rekognisi pembelajaran lampau bagi Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk diberikan dengan ketentuan sebagai berikut a Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 dua puluh empat sks; dan b Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 diberikan setara dengan 18 delapan belas sks. Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan bahwa Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan cara luring dan/atau daring. Pembelajaran Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan terdiri atas a pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah problem based learning, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi high order thinking skills; b pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif minimal berupa pembelajaran berbasis masalah problem based learning dan pembelajaran berbasis proyek project based learning; dan c praktik pengalaman lapangan melalui praktik pembelajaran inovatif minimal berupa pembelajaran berbasis masalah problem based learning dan pembelajaran berbasis proyek project based learning. Setelah mengikuti pembelajaran, Mahasiswa harus mengikuti uji komprehensif. Uji komprehensif dilaksanakan oleh LPTK. Hasil uji komprehensif merupakan prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan. Praktik pengalaman lapangan dilaksanakan di sekolah mitra yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK. Selama mengikuti praktik pengalaman lapangan, Mahasiswa dinilai oleh Guru Pamong dan Dosen. Penilaian praktik pengalaman lapangan yang dilakukan oleh Guru Pamong dan Dosen meliputi kompetensi pengetahuan; keterampilan; dan perilaku. Hasil penilaian praktik pengalaman lapangan merupakan prasyarat untuk mengikuti uji kompetensi Mahasiswa. Uji kompetensi Mahasiswa UKM/UKOM berupa uji kinerja dan uji pengetahuan. Uji kinerja bertujuan untuk mengukur capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Uji kinerja dilakukan dalam bentuk praktik pembelajaran dan penilaian portofolio. Sedangkan uji pengetahuan bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Uji pengetahuan dilakukan dalam bentuk tes tertulis yang dilaksanakan berbasis komputer secara daring atau luring. Uji kompetensi Mahasiswa UKM PPG Daljab diselenggarakan oleh Kementerian melalui panitia nasional. Panitia nasional ditetapkan oleh Menteri. Khusus guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak a tidak perlu menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan; b harus melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak; dan c harusmengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan. Untuk Guru Dalam Jabatan yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru a tidak peru menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan; b harus mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan Guru Dalam jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik mengikuti a pembelajaran dalam jumlah sks dan mekanisme pembelajaran; b uji komprehensif; c praktik pengalaman lapangan; dan d uji kompetensi Mahasiswa yang dinyatakan lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara Program PPG dalam Jabatan. Mahasiswa yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi sebelum habis masa studi Program PPG dalam Jabatan yang diikuti. Mahasiswa yang kembali mengikuti uji kompetensi harus mendaftar ulang uji kompetensi pada panitia nasional. Dalam hal masa studi telah habis, Guru Dalam Jabatan yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi dengan melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa pada LPTK yang dikoordinasikan oleh Kementerian. Guru Dalam Jabatan yang telah melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa mendaftar untuk mengikuti uji kompetensi pada panitia nasional. Adapun Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan bersumber dari a anggaran pendapatan dan belanja negara; b anggaran pendapatan dan belanja daerah; c anggaran penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau d sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selengkapnya silah download dan baca Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. LINK DOWNLOAD DISINI Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Semoga ada manfaat. = Baca Juga = SertifikatPendidik, Hai teman Guru inilah CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK Sesuai KEMDIKBUDRISTEK Tahun 2021,Guru perlu mengetahui ini guna mendapatkan T Salam pendidikan untuk sahabat berbagi desa semua, kali ini kita akan membahas bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Serdik dari Kemendikbud dan Kemenag Tahun pendidik merupakan sebuah bukti legalitas bagi seorang guru agar dikategorikan sebagai pendidik masih banyak guru PNS atau PPPK ataupun guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidikan. Padahal seorang pendidik yang telah tersertifikasi, akan mendapatkan insentif tunjangan-tunjangan khusus, baik guru honorer ataupun guru PNS yang akan menambah kesejahteraan besaran tunjangan profesi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2009 yang dibagi menjadi tiga, yaitu Guru honorer akan memperoleh gaji atau tunjangan sebesar Rp P3K akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp PNS akan mendapatkan sesuai golongan, misalnya untuk golongan 3A sebesar Rp bagaimana mendapatkan Sertifikat Pendidik Serdik dari Kemendikbud dan Kemenag untuk tahun 2022 ? Untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik, terlebih dahulu seorang pendidik harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru PPG sebagai proses Sertifikasi Guru. Disini kita akan membahas bagaimana seorang guru bisa memperoleh sertifikat pendidik dengan mengikuti PPG melalui dua cara yaitu melalui PPG pra jabatan dan PPG dalam Sertifikasi Guru Melalui PPG Tahun 2022Pendidikan minimal sarjana S-1 atau diploma empat D-IV.Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK atau Nomor Pendidik Kemenag NPK.Wajib Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dapodik atau di Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Simpatika setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun linier dengan bidang studi pada PPG yang akan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain NAPZA.Sehat jasmani dan Sumber data adalah database Dapodik dan Simpatika, artinya guru yang ingin mendaftar PPG/Sertifikasi harus sudah terupdate datanya di Dapodik dan Simpatika sebelum 31 Juli pendaftaran MenyesuaikanSyarat ini berlaku untuk pendaftar PPG untuk tahun Administrasi PPG Tahun 2022Adapun persyaratan administrasi yang harus disiapkan untuk bisa mengikuti PPG tahun 2022 sebagai berikut Scan ijazah S1 atau D4 yang asli/fotokopi yang dilegalisir dari perguruan tinggi asal. Bagi lulusan S1 luar negeri wajib memberikan surat pernyataan dari Ditjen SK Pengangkatan Pertama sebagai Guru asli atau fotokopi dan yang dilegalisir dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.Scan SK Kenaikan Pangkat terakhir untuk guru PNS asli atau fotokopi dan berlegalisir, atau boleh juga SK Pengangkatan dua tahun terakhir 2020/2021 dan 2021/2022 untuk guru nonPNS asli atau fotokopi dan dilegalisirAdapun kedua SK tersebut dilegalisasi oleh Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD untuk pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh pemerintah daerah atau pihak yayasan atau guru tetap yayasanDinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD untuk guru non PNS di sekolah negeri yang punya SK dari pemda atau pihak SK Pembagian Tugas Mengajar minimal 24 jam tatap muka dari dua tahun terakhir 2020/2021 dan 2021/2022, baik asli atau fotokopi yang dilegalisir oleh kepala izin untuk mengikuti program PPG Bagi PNS dikeluarkan dari pejabat yang berwenang;Bagi Guru Tetap Yayasan dikeluarkan oleh Ketuan Yayasan;Bagi Guru Non PNS dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang keterangan Sehat jasmani dan rohani jiwa dari dokter rumah sakit keterangan Berkelakuan baik dari kepolisianDibawah ini akan dijelaskan cara mengikuti PPG pra jabatan dan PPG dalam Mengikuti PPG Pra JabatanGuru yang ingin mengikuti PPG pra jabatan bisa mendaftar langsung ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan LPTK pelaksana PPG yang diinginkan selama pendaftaran sudah yang mengikuti PPG pra jabatan harus menyiapkan dana sebesar hingga yang telah terdaftar di PPG pra jabatan harus mengikuti masa pendidikan selama 2 Mengikuti PPG Dalam JabatanDaftar melalui laman resmi memakai akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan SIMPKB.Guru mengunggah hasil scan ijazah S1/D4. Bagi yang mengalami kendala akses, pendaftarannya bisa dibantu kepala sekolah atau dinas memilih bidang studi yang diikuti dalam PPG. ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4 yang dimiliki. Daftar linieritas dapat dilihat dalam SE Ditjen GTK Nomor 0248/B2/ mengisi nama perguruan tinggi dan prodi sesuai Penjaminan Mutu Pendidikan LPMP melakukan verifikasi dan validasi berkas, selanjutnya hasilnya akan dinyatakan dalam tiga kategori yaituDisetujui berkas memenuhi syarat dan bidang studi yang dipilih linier dengan jurusan di permanen berkas tidak memenuhi syarat, bidang studi yang dipilih tidak linier dengan ijazah, dan tidak memungkinkan adanya dengan perbaikan berkas tidak lengkap dan bidang studi yang dipilih tidak linier dengan ijazah, tetapi masih ada kemungkinan selesai lima tahapan diatas, proses selanjutnya yaitu Bagi guru yang ingin mengikuti PPG dalam jabatan, ia terlebih dahulu harus mengikuti proses pre test melalui mengikuti pre test, jika guru tersebut telah masuk dalam kuota, maka ia akan akan dipanggil untuk mengikuti PPG dalam dalam jabatan tidak otomatis diikuti semua guru yang telah mengikuti pre testSetiap tahun ada kuota maksimal bagi para guru yang ingin ikut PPG dalam jabatan. Pemenuhan kuota PPG dalam jabatan biasanya dipilih berdasarkan peringkat terbaik pre test yang telah guru yang lolos pre test dan masuk kedalam kuota PPG dalam jabatan, harus mengikuti pendidikan selama 3 bulan di tempat yang ditunjuk oleh urusan biaya PPG dalam jabatan, peserta tidak dipungut biaya sama sekali alias informasi selengkapnya tentang pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022, bisa langsung mengunjungi laman resmi penjelasan Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Serdik atau sertifikasi guru dari Kemendikbud dan Kemenag Tahun 2022. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru yang masih kebingungan bagaimana proses mendapatkan serdik.
Jikasudah mengetahui persyaratan calon peserta sertifikasi guru melalui PPG, segera cek melalui akun SIM PKB untuk memastikan bahwa Anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai Peserta PPG melalui SIM PKB: 1. Login pada layanan 2.
.
  • cu9elo2yad.pages.dev/371
  • cu9elo2yad.pages.dev/263
  • cu9elo2yad.pages.dev/231
  • cu9elo2yad.pages.dev/152
  • cu9elo2yad.pages.dev/6
  • cu9elo2yad.pages.dev/166
  • cu9elo2yad.pages.dev/229
  • cu9elo2yad.pages.dev/74
  • cu9elo2yad.pages.dev/322
  • cara memperoleh sertifikat pendidik